Awas! Tunjangan ASN Bandung yang Nekat Mudik Akan Dipotong 50%

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan. (Medcom.id/Roni K) Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan. (Medcom.id/Roni K)

Dadali: Bagi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung, jangan coba-coba nekat mudik menjelang hari raya Idulfitri 2021. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menghukum ASN yang melanggar dengan pemotongan tunjangan hinga 50 persen.

Terdapat tiga bentuk teguran bagi ASN yang nekat mudik. Di antaranya, teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puasa.

"Sanksi itu akan dikeluarkan masing-masing perangkat daerah, nanti kita menerima, baru akan melakukan penindakan," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Wawan, di Taman Sejarah, Balai Kota Bandung, Kamis, 29 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.

Wawan menjelaskan ASN akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50 persen untuk satu bulan melalui sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan sanksi atau teguran atas pernyataan tidak puas, TKD ASN akan dipotong sebesar 50 persen selama 3 bulan.

Baca juga: Catat! Sebanyak 8 Cek Poin Disiagakan di Kota Bandung untuk Halau Pemudik

"Teguran lisan dan tertulis itu bisa pemotongan TKD 50 persen selama satu bulan, kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," ucapnya.

Kendati demikian, BKPSDM tidak bisa bekerja sendiri dalam memberlakukan saksi lantaran terdapat 15.018 ASN yang terdata di Kota Bandung. Atas dasar tersebut, sanksi yang diberikan kepada ASN berdasarkan hasil laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Di Kota Bandung sudah diterbitkan surat edaran oleh Pak Sekda, dan telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, tinggal perangkat daerah melakukan monitoring dan pengawasan ASN di wilayah masing-masing," ucap Wawan.

Setiap perangkat daerah diakui Wawan, diwajibkan melaporkan para pegawainya. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang memaksa mudik.

"Jadi itu adalah laporan dari kepala perangkat daerah mereka akan melakukan monitoring dan pengawasan, nanti diserahkan kepada kita, baru kita tindak," tutupnya. (Roni Kurniawan)


 



(SYI)

Berita Terkait