Dadali: Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran tangki minyak Balongan RU VI milik Pertamina, di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus dinaikkan tahap penyidikan guna memudahkan penyidik mendapatkan bukti penyebab kebakaran.
"Ini dilakukan karena ada beberapa hal yang harus dimintai keterangan dan harus mendapatkan barang bukti kebakaran di Balongan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu, 21 April 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Polisi masih berupaya memotong sejumlah material dari tangki yang terbakar untuk dibawa dan diperiksa di laboratorium. Namun, dia belum dapat memastikan kapan proses penyidikan dan pemeriksaan di laboratorium rampung.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Hasil Investigasi Kebakaran Tangki Kilang Balongan
Erdi mengatakan pihaknya masih perlu mengambil sampel barang bukti. Belum lagi, pengangkutan sampel ke Jakarta juga memerlukan waktu.
"Jadi nanti ketika memang ada informasi terkait hasil Labfor tersebut akan kami sampaikan," kata Erdi.
Menurutnya, semua barang bukti yang dikumpulkan harus berkaitan satu sama lain. Penyidik perlu menentukan titik api untuk memastikan penyebab kebocoran.
"Nanti ketika memang ada informasi terkait hasil laboratorium forensik tersebut, nanti akan kami sampaikan," ucap dia.
Baca juga: Olah TKP Rampung, Puslabfor Periksa Barang Bukti Kebakaran Kilang Balongan
Zaki menambahkan, sebanyak 52 orang saksi terkait insiden kebakaran telah diperiksa. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas kilang minyak, pihak manajemen, dan sejumlah pimpinan.
Korps Bhayangkara belum bisa menentukan tersangka karena belum cukup bukti. Sehingga, status perkara dinaikkan menjadi penyidikan untuk mempermudah pencarian bukti.
"Supaya ada kemudahan birokrasi dalam penanganan penyidikan," jelas dia.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan itu telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polri menyatakan peningkatan status itu dilakukan berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran besar itu. (P Aditya Prakasa)
(CIA)