Dadali: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa-Bali. Dengan begitu, beberapa titik khususnya di wilayah Jawa Barat (Jabar) dan sekitarnya masih disekat.
"Masih berlaku (100 titik penyekatan)," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melansir Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021.
Masih sama dengan PPKM darurat, pengendara yang diperbolehkan melintas hanya pekerja sektor esensial dan kritikal. Pengendara lainnya akan diputar balik. Pembukaan penuh akses jalan bisa dilakukan jika pemerintah mengendurkan PPKM.
PPKM level 4 dilanjutkan sejak hari ini 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Perpanjangan kebijakan untuk menekan kasus covid-19 itu dilakukan berdasarkan perhitungan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
Baca juga: Catat! Ini Hotline Untuk Cek Ketersediaan Kamar RS di Bandung Raya
Sedikitnya 22 titik di wilayah penyangga Jakarta seperti Bekasi dan Depok telah disiagakan. Pengendara diperbolehkan melintas jika memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Penyekatan tersebut guna membatasi mobilitas warga untuk menekan penyebaran covid-19 di Ibu Kota dan sekitarnya.
Berikut detail titik penyekatan PPKM level 4 khususnya di wilayah Jabar :
Penyekatan Kabupaten Bekasi
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. Jalan Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta
Penyekatan Depok
1. Bawah Flyover Universitas Indonesia
2. Jalan Komjen M Yasin
3. Jalan Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotek Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jalan Raya Bogor 8
8. Jalan Raya Parung Ciputat
9. Jalan Raya Bogor Cilangkap
(Siti Yona Hukmana)
(NAI)