Dadali: Seorang artis sekaligus model berinisial SC diperiksa oleh Penyidik Subdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terkait prostitusi online yang melibatkan selebgram TA. SC diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SC sempat berkomunikasi dengan salah seorang tersangka berinisial MR alias Alona yang berperan sebaga muncikari. Pada kesempatan itu, SC dilayangkan 28 pertanyaan oleh kepolisian.
“(Saudari SC) sudah mengklarifikasi. Dia dikenalkan oleh temannya kepada Alona,” kata Kepala Subdit V Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Reonald TS Simanjuntak, di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 5 Januari 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
SC mengaku sempat ditawarkan sebuah pekerjaan oleh Alona. Tetapi belum disampaikan lebih jelas terkait apa sebenarnya pekerjaan yang ditawarkan tersebut.
Sampai saat ini, sebanyak tiga orang telah diperiksa sebagai saksi, yakni A, C, dan SC. Penyidik masih akan menggali keterangan para saksi yang telah diperiksa.
“Dari tujuh, baru tiga saksi yang hadir,” ucapnya.
Pada Kamis, 17 Desember 2020, seorang perempuan berinisial TA yang berprofesi sebagai artis dan selebgram ditangkap oleh polisi. Saat itu, TA tengah berada di salah satu hotel di Bandung.
TA telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus prostitusi online. Dari hasil penyelidikan polisi, TA memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan.
Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut berinisial RJ, AH, dan MR alias Alona.
RJ dan AH berperan sebagai agen yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sedangkan MR merupakan muncikari sekaligus pemilik jaringan bersama muncikari lain di seluruh Indonesia.
Semoga keempat saksi lainnya dapat memenuhi panggilan Polda Jabar ke depannya ya teman-teman! Bagaimana menurut kalian?
(SYI)