Dadali: Larangan mudik Lebaran 2021 yang diterbitkan oleh pemerintah berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan laju penyebaran covid-19 meluas. Kendati demikian, warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diizinkan untuk bepergian ke objek wisata di wilayah setempat. Sebab, tempat wisata di sana tidak dilarang untuk buka dan tetap memberlakukan pembatasan-pembatasan secara ketat.
"Selama masa larangan mudik, sejak 6 hingga 17 Mei 2021, penyekatan tidak memilah warga yang ingin mudik dan berwisata semua diperlakukan sama. Namun untuk warga lokal yang mau berwisata masih dibolehkan, namun diluar itu tidak diizinkan masuk ke lokasi objek wisata," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Pendopo Bupati Bogor, Jawa Barat, Kamis, 13 Mei 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Meski tidak ada larangan yang menyatakan bahwa tempat wisata di Kabupaten Bogor dilarang buka, tetapi tetap dibatasi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola tempat wisata terkait hal tersebut.
"Di lokasi objek wisata, ada pemberlakuan prokes secara ketat dan hanya boleh menerima wisatawan sebanyak 30 persen dari kapasitas tempat. Kemudian pemeriksaan KTP, hanya warga Bogor saja yang bisa masuk ke tempat wisata," jelasnya.
Ade menambahkan pihaknya akan selalu melakukan monitoring yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Pariwisata dan instansi lainnya. Pihaknya juga telah meminta kerja sama antar pengelola wisata dengan satgas covid-19 untuk membuat lokasi wisata tetap sehat, aman dan nyaman.
"Untuk warga luar Kabupaten Bogor nanti setelah masa larangan mudik habis bisa datang berwisata dengan syarat. Seperti memiliki surat bebas covid-19, hasil tes rapid antigen yang berlaku satu hari atau swab tes yang berlaku tiga hari," ujarnya. (Rizky Dewantara)
(SYI)