Dadali: Pemerintah memutuskan tidak menggelar penyelenggaraan Haji 2021. Ini kedua kalinya Indonesia tak memberangkatkan jemaah haji di masa pandemi covid-19.
"Menetapkan membatalkan keberangkatan penyelenggaran ibadah Haji 1442 H bagi warga negara Indonesia," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021, melansir Medcom.id.
Keputusan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Utamanya, karena pandemi covid-19 yang belum mereda.
"Terancam pandemi covid-19 beserta varian baru yang melanda seluruh dunia," ujar Yaqut.
Baca juga: Indonesia Masih Dilarang ke Arab, Ini Respon Menteri Agama
Yaqut menegaskan kewajiban negara melindungi rakyatnya khususnya di bidang kesehatan. Di samping itu, dalam agama Islam juga diharuskan menjaga akal dan keturunan sebagai pertimbangan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyampaikan Arab Saudi belum membuka penyelenggaraan haji. Sementara itu, Indonesia membutuhkan waktu untuk menyiapkan semua hal.
"Bahwa pemerintah Arab belum membuka akses Penyelenggaraan haji dan Pemerintah Indonesia membutuhkan waktu yang cukup," ucap Yaqut.
Pengumuman ini turut dihadiri Komisi VIII DPR dan organisasi masyarakat (ormas) islam. Yakni, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Fachri Audhia Hafiez)
(CIA)