Dadali: Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sedang ramai-ramainya dibahas, khususnya di lingkup partai politik. Salah satu agenda revisi yang disoroti adalah adanya rencana akan mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Menyikapi hal itu, partai politik pun memiliki pandangan yang berseberangan.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil ikut menanggapi wacana tersebut. “Saya tidak terlalu memikirkan, mau tetap normal pada 2022 dan 2023 silakan, mau serentak ditunda (juga tidak masalah). Sehingga Jawa Barat nanti ada penjabat gubernur selama setahun silakan,” kata Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Humas Jabar pada Selasa, 2 Februari 2021.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Jabar itu tidak ingin mengambil pusing terakit polemik RUU Pemilu. Saat ini, ia hanya ingin fokus untuk membereskan janji-janji politiknya.
Salah satu realisasi dari deretan janji politiknya yang membuatnya terharu adalah Perda Pesantren. Perda tersebut sudah disahkan beberapa waktu lalu dan merupakan yang pertama di Indonesia.
“Sehingga tidak ada lagi pesantren yang proposal-proposal telantar. Semua sistematis dibantu secara baik oleh anggaran kami,” ucapnya.
Di samping itu, Emil juga menyebutkan UU Pemilu direvisi setiap lima tahun. Ia menceritakan ketika menjabat sebagai Wali Kota Bandung sekaligus dosen ITB, ia diperbolehkan untuk cuti dari profesinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Namun, ketika mengikuti pilgub ia harus berhenti menjadi dosen, karena aturannya berkata demikian. Dari situ dapat disimpulkan bahwa UU Pemilu ini memang sangat dinamis.
“Jadi ubah-ubah saja. Bagi saya yang pengabdian terserah mau 2023 ada pilgub lagi atau ditunda (pada 2024) saya tidak masalah. Kalau urusan kepemimpinan seperti ini takdir Tuhan,” jelasnya.
(SYI)