Dadali: Gerhana bulan total atau khusuful qamar terjadi pada Rabu, 26 Mei 2021, mulai pukul 18.09 hingga 20.51 WIB. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, ibadah salat gerhana dapat dilaksanakan setelah salat Magrib.
Salat gerhana perlu mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah. Umat Islam yang hendak mengamalkan ibadah ini diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penyebaran covid-19.
"Agar lebih aman, masyarakat yang berada di zona merah dan oranye agar salat di rumah masing-masing," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Mei 2021, melansir Medcom.id.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Klaim Tak Ada Lonjakan Covid-19 Pascalibur Lebaran
Sementara itu, masyarakat di zona kuning dan hijau pernyebaran covid-19 diperbolehkan salat gerhana bulan di masjid atau lapangan. Namun, jemaah maksimal hanya 50 persen dari kapasitas lokasi.
"Wajib menerapkan jarak antarjemaah. Lalu, jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan," kata Kamaruddin.
Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jemaah dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk. Bagi warga lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau dari perjalanan hanya diizinkan salat di rumah masing-masing.
"Khotbah salat gerhana dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khotbah paling lama 10 menit. Mimbar khotbah di masjid ataupun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," beber Kamaruddin. (Nur Azizah)
(CIA)